16 Parpol di Kabupaten Luwu Penuhi Syarat Verifikasi
Belopa, Luwu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Luwu. Rapat pleno ini dilaksanakan di Ruang Media Center Kantor KPU Kab Luwu Jalan Pemilu No 5, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel Kamis (8/2).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib Wahid R, Anggota KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelengaraan Pemilu Suhaeb, Divisi SDM dan Parmas Abdy Aqsha, Divisi Prencanaan Program dan Data Zulfikli, Anggota Panwaslu Luwu Divisi SDM dan Organisasi Abdul Latif Idris, Divisi Pencegahan dan Hubla, Kaharuddin serta Perwakilan Parpol se Kabupaten Luwu.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Luwu Abd Thayyib mengatakan bahwa hasil verifikasi parpol yang disampaikan merupakan puncak dari kegiatan pemeriksaan yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Luwu selama beberapa waktu terakhir. Menurut dia dari sejumlah syarat yang menjadi syarat pemeriksaan seperti kepengurusan (Ketua, Sekretaris, Bendahara), keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan sebanyak 16 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Mereka antara lain Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Sebelumnya KPU Luwu telah melakukan verifikasi langsung ke tiap kepengurusan parpol di Kabupaten Luwu 30 Januari-1 Februari 2018. (adm/kpuluwu/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,614 kali